Indodax adalah Bitcoin dan Bitcoin adalah Aset Digital
Indodax , pada masa kini platform tersebut sudah cukup terkenal sebagai bursa aset digital asal Indonesia yang telah beroperasi sejak ...
Indodax, pada masa kini platform tersebut sudah cukup terkenal sebagai bursa aset digital asal Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2014. Saya pun sebenarnya sudah lama mengetahui platform hebat ini, namun baru hari ini saya akan lebih explore pembahasan dalam artikel ini terkait bisnis digital cryptocurrency dari platform yang sudah memiliki lebih dari 1.827.250 member yang sudah bergabung dikutip dari laman resminya di www.indodax.com tanggal 10 Desember 2019.
Berawal dari pertemuan dengan abang sepupu yang kini tinggal dan menetap diluar pulau jawa 😄 , Sehingga pertemuan tersebut mempunyai arti sendiri , karena maklum sudah hampir 5 tahun lebih tidak bertemu dan kebetulan karena adik dari abang sepupu tersebut sedang melangsungkan pernikahan juga, jadi pasti beliau hadir dan akhirnya penantian panjang untuk pertemuan pun terlaksana 😆hehe..
Walaupun pertemuannya dihitung hanya singkat tidak lebih dari 6 jam, saya sendiri merasa sudah cukup senang terlebih banyak tips yang diberikan diantaranya adalahharus banyak makan toge 😆terkait bisnis digital cryptocurrency di platform indodax ini.
Saya sendiri sudah punya akun di indodax kalau tidak salah terdaftar tahun 2017 lalu hanya saja tidak terlalu aktif berinvestasi disana bukan karena sibuk tetapi karenatidak punya uang lebih banyak kebutuhan sehingga tidak pernah terfikirkan untuk berinvestasi di platform indodax tersebut. 😄 hhe
Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang asal - usul indodax dan bagaimana indodax saat ini menjadi platform yang terpercaya sebagai bursa aset digital indonesia terbesar abad ini.
Pembahasan tentang indodax ini selain untuk tambahan pengetahuan saya sendiri juga, Saya akan share ke teman - teman bahwa bisnis aset digital cryptocurrency ini tidak semenakutkan seperti yang pernah kita fikirkan sebelumnya, Oh ya bisnis aset digital ini tidak sama dengan trading currency (mata uang) seperti forex dll.
Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia, dahulu bitcoin.co.id) merupakan rebranding dari Bitcoin.co.id yang dilakukan pada Maret 2018. Hingga sekarang merupakan bursa aset crypto dengan jumlah member tervalidasi terbanyak di Indonesia. Kantor pusat Indodax terletak di Jakarta tepatnya di Millennium Centennial Center lantai 2 Jl. Jend. Sudirman (untuk lengkapnya bisa mengunjungi situs resmi dari Indodax).
Menurut id.wikipedia.org Indodax menyediakan platform jual-beli digital aset yang beroperasi selama 24-jam. dengan beberapa metode antara lain:
Walaupun pertemuannya dihitung hanya singkat tidak lebih dari 6 jam, saya sendiri merasa sudah cukup senang terlebih banyak tips yang diberikan diantaranya adalah
Saya sendiri sudah punya akun di indodax kalau tidak salah terdaftar tahun 2017 lalu hanya saja tidak terlalu aktif berinvestasi disana bukan karena sibuk tetapi karena
Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang asal - usul indodax dan bagaimana indodax saat ini menjadi platform yang terpercaya sebagai bursa aset digital indonesia terbesar abad ini.
Pembahasan tentang indodax ini selain untuk tambahan pengetahuan saya sendiri juga, Saya akan share ke teman - teman bahwa bisnis aset digital cryptocurrency ini tidak semenakutkan seperti yang pernah kita fikirkan sebelumnya, Oh ya bisnis aset digital ini tidak sama dengan trading currency (mata uang) seperti forex dll.
Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia, dahulu bitcoin.co.id) merupakan rebranding dari Bitcoin.co.id yang dilakukan pada Maret 2018. Hingga sekarang merupakan bursa aset crypto dengan jumlah member tervalidasi terbanyak di Indonesia. Kantor pusat Indodax terletak di Jakarta tepatnya di Millennium Centennial Center lantai 2 Jl. Jend. Sudirman (untuk lengkapnya bisa mengunjungi situs resmi dari Indodax).
Menurut id.wikipedia.org Indodax menyediakan platform jual-beli digital aset yang beroperasi selama 24-jam. dengan beberapa metode antara lain:
- Metode market maker. Merupakan metode dalam layanan dimana member dapat menentukan harga jual/beli dalam melakukan transaksi perdagangan Aset Digital baik menggunakan Rupiah maupun Aset Digital.
- Metode market taker. Merupakan metode dalam layanan dimana member dapat melakukan pembelian atau penjualan aset digital dengan rupiah secara instan atau langsung dengan membeli pada titik kesepakatan yang terdapat dalam marketplace tanpa perlu menunggu harga menyentuh titik nominal yang diinginkan.
- Metode stop order. Merupakan metode dalam layanan yang memiliki fungsi Stop Loss atau Take Profit. Metode ini dimulai dengan menentukan Stop Price oleh Member yang telah terverifikasi baik pada tabel beli dan/atau jual. Pada tahap ini, Stop Price memiliki fungsi pemicu sarana untuk menentukan transaksi perdagangan aset digital, khususnya transaksi beli dan jual hanya akan dieksekusi ketika mencapai nilai yang ditentukan. Ketika harga telah mencapai Stop Price, pemicu akan diaktifkan secara otomatis oleh sistem sehingga pesanan akan dieksekusi secara instan.
Sekarang membahas mengenai bitcoin dikutip dari blog.indodax.com, Bitcoin adalah aset digital yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Aset digital ini seperti halnya emas, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar seperti eGold, walaupun sebenarnya jauh berbeda.
Bitcoin sebagai aset digital memiliki fitur sebagai berikut :
- Transfer instant secara peer to peer. Peer-to-peer sendiri artinya Bitcoin berjalan tanpa memiliki server pusat. Server penyimpanannya bersifat desentralisasi dan terdistribusi—dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap pengguna yang terhubung ke dalam jaringan.
- Transfer ke mana saja. Tidak seperti emas, Bitcoin bisa dikirimkan kemana saja dalam hitungan detik, kapanpun dan darimanapun yang Anda mau. Pengiriman dengan Bitcoin bisa terjadi hanya dengan modal sebuah smartphone dan koneksi internet.
- Biaya transfer sangat kecil. Biaya pengiriman pun bisa dihilangkan sampai gratis, namun untuk mempercepat transaksi, biasanya dompet Bitcoin Anda akan memotong biaya sekitar 500 – 3,000 rupiah, tidak peduli berapa jumlah bitcoin yang dikirimkan.
- Transaksi bersifat irreversible, artinya sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan. Jika Bitcoin diberikan ke tangan orang lain, transaksi tidak dapat dibatalkan kecuali orang itu bersedia mengirimkan Bitcoinnya kembali.
- Transaksi bitcoin bersifat pseudonymous. Semua transaksi yang pernah dilakukan sekaligus saldo Bitcoin yang dimiliki seseorang bisa kita lihat, namun kita tidak tahu siapa pemilik alamat Bitcoin tersebut bila si pemilik tidak memberitahukannya. Setiap pengguna Bitcoin sebenarnya bisa memilih apakah namanya ingin dimunculkan atau tidak, namun meskipun si pengguna ingin merahasiakan identitasnya, semua transaksinya tetap tercatat dan dapat dipantau oleh publik.
- Bitcoin tidak dikontrol oleh lembaga atau pemerintah apapun. Bitcoin yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum sehingga mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain. Seluruh transaksi tercatat secara live, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Mereka yang ingin mengubah atau memalsukan data transaksi Bitcoin, harus meretas jutaan server tersebut di saat yang bersamaan.
- Jumlahnya terbatas. Suplai Bitcoin hanya akan ada 21 juta Bitcoin di seluruh dunia. Sistem penciptaan Bitcoin yang terus berkurang setiap 4 tahun sekali ini menyerupai sistem ekonomi berdasarkan deflasi dan dengan makin terbatasnya supply bitcoin, harga bitcoin cenderung naik.
Dengan fitur - fitur tersebut diatas sudah tidak bisa diragukan lagi bahwa investasi bitcoin bisa memiliki prospek masa depan yang cerah , namun pasti dalam benak kawan - kawan semua , bagaimana terkait regulasi di pemerintahan di indonesia apakah benar untuk investasi bitcoin ini diperbolehkan ? oke baik menjawab pertanyaan tersebut saya mendapat beberapa sumber salah satunya saya kutip dari id.wikipedia.org menjelaskan terkait regulasi bisnis aset cryptocurrency ini , seperti dibawah ini :
Jadi menurut peraturan diatas bisa kita simpulkan bahwa pemanfaatan aset crypto seperti bitcoin ini diatur oleh Kementrian Perdagangan bukan di Bank Indonesia atau OJK karena aset crypto bukan untuk diperdagangkan menjadi alat tukar menggantikan rupiah tetapi tetap menjadi aset digital dan sudah di klasifikasikan oleh kementrian perdagangan bahwa aset crypto menjadi salah satu komoditi yang layak dijadikan subyek kontrak berjangka seperti layaknya komoditas KOPI, COKLAT , MINYAK (OLEIN). dll
Oke, sampai disini dulu pembahasan artikel tentang Indodax dan Bitcoin, saya pun rencana nya awal tahun 2020 akan mencoba bisnis aset digital ini, Doakan ya semoga sukses sehingga saya bisa share pengalaman tersebut di blog ini. hehe 😇👍
Oh ya bagi anda yang tertarik untuk berkecimpung di dunia bisnis ini bisa langsung daftar ke website resminya indodax atau klik link dibawah ini :
- Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas hanya memperbolehkan Rupiah sebagai alat tukar di Indonesia. Undang-undang tersebut efektif melarang penggunaan komoditas seperti aset crypto dan emas maupun mata uang lain selain rupiah seperti Dollar AS ataupun Renminbi China. Bank Indonesia juga menegaskan larangan penggunaan aset crypto sebagai alat tukar di Indonesia melalui pernyataan BI No.16/6/DKom.
- Pemanfaatan aset crypto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Stellar di Indonesia diatur oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) bekerja bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kemendag telah mengeluarkan Peraturan menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjanga aset crypto. Dalam peraturan tersebut aset crypto diklasifikasikan sebagai salah satu komoditi yang layak dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di pasar berjangka.
Jadi menurut peraturan diatas bisa kita simpulkan bahwa pemanfaatan aset crypto seperti bitcoin ini diatur oleh Kementrian Perdagangan bukan di Bank Indonesia atau OJK karena aset crypto bukan untuk diperdagangkan menjadi alat tukar menggantikan rupiah tetapi tetap menjadi aset digital dan sudah di klasifikasikan oleh kementrian perdagangan bahwa aset crypto menjadi salah satu komoditi yang layak dijadikan subyek kontrak berjangka seperti layaknya komoditas KOPI, COKLAT , MINYAK (OLEIN). dll
Oke, sampai disini dulu pembahasan artikel tentang Indodax dan Bitcoin, saya pun rencana nya awal tahun 2020 akan mencoba bisnis aset digital ini, Doakan ya semoga sukses sehingga saya bisa share pengalaman tersebut di blog ini. hehe 😇👍
Oh ya bagi anda yang tertarik untuk berkecimpung di dunia bisnis ini bisa langsung daftar ke website resminya indodax atau klik link dibawah ini :
https://indodax.com/registerPerlu diketahui juga bahwa untuk mendaftar atau menjadi member indodax memiliki beberapa syarat umum diantaranya sebagai - berikut :
- Registrasi melalui platform Indodax;
- Menyetujui dan bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Minimal berumur 18 tahun atau sudah menikah;
- Memiliki bukti identitas legal (ex: KTP, SIM, Paspor, KITAS,KITAP ).
- Mengunggah foto diri sambil memegang kertas yang bertuliskan "Verifikasi beli aset digital di Indodax.com, nama terang dan tanda tangan".
Jika ada pertanyaan atau ingin meminta informasi lebih lanjut bisa hubungi saya melalui form contact atau tulis di kolom komentar dibawah..
Terimakasih, Semoga - Bermanfaat !
Harap memberikan komentar yang sopan , dan tidak menyematkan link aktif didalam kolom komentar.
Mari kita bangun komentar - komentar yang Konstruktif.